Liputan6.com, Jakarta - Demiane Agustien, pemain muda Arsenal, disebut masuk radar pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk program naturalisasi. Wacana paspor ganda yang tengah dibahas pemerintah dipandang dapat membuka jalur bagi sang gelandang untuk memperkuat Garuda.
Agustien diproyeksikan masuk gelombang kedua naturalisasi di era Herdman, setelah Luke Vickery dan Mitchell Baker lebih dulu resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Advertisement
Demiane Hesus Agustien lahir di Oss, Belanda, pada 28 Juli 2007, dan kini berusia 19 tahun.
Jejak Keluarga dan Kiprah di Arsenal
Noor Korompot, Staf Khusus Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, memaparkan profil singkat sang pemain.
"Demiane Hesus Agustien (lahir 28 Juli 2007) adalah pemain sepak bola profesional yang bermain sebagai gelandang atau sayap untuk klub Liga Inggris, Arsenal F.C," kata Noor Korompot.
Noor turut menjelaskan latar keluarga yang menguatkan garis keturunan Indonesia pada diri Agustien.
"Ia lahir di Belanda, tetapi ibunya memiliki darah campuran Mesir-Indonesia. Nenek dari pihak ibu merupakan kelahiran asli Indonesia sehingga Demian memiliki garis keturunan Indonesia yang cukup kuat," ujarnya.
Agustien menimba ilmu sepak bola di Inggris dalam beberapa tahun terakhir.
Masuk Gelombang Kedua Era Herdman
Nama Agustien disebut dipertimbangkan untuk gelombang kedua naturalisasi di bawah komando John Herdman, menyusul Luke Vickery dan Mitchell Baker yang telah sah menjadi WNI.
"Angin segar bagi Demian untuk memperkuat Timnas Indonesia karena ia masuk radar pelatih John Herdman," kata Noor Korompot.
"Menyusul rencana Pemerintah Indonesia merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan, yang memungkinkan seorang atlet mengantongi kewarganegaraan ganda karena kebutuhan nasional dari sisi talenta," tuturnya.
Status Timnas Belanda U-19 dan Opsi Paspor Indonesia
Agustien saat ini berstatus warga negara Belanda. Ia sempat membela Timnas Curacao U-17, lalu beralih ke Timnas Belanda U-18, dan kini menjadi anggota tetap Timnas Belanda U-19.
Noor Korompot menjelaskan bahwa Agustien berpeluang memperoleh paspor Indonesia tanpa harus melepas kewarganegaraan lamanya, merujuk pada skema kewarganegaraan ganda terbatas yang tengah dibahas dalam revisi undang-undang.
Adapun Belanda tidak menganut kewarganegaraan ganda.